Tulisan ini menyoroti problematika yang melanda dunia hukum sekarang. Mengapa hukum modern gagal menciptakan keadilan sejati (substantial justice)? Selain itu, tulisan ini juga mencoba menelusuri mengapa sistem hukum modern yang berlaku saat ini, termasuk di Indonesia, sangat mudah ditegakkan terhadap kaum yang lemah, akan tetapi tidak berdaya memberangus kelompok elit, utamanya mereka yang memiliki modal yang besar. Bagaimana sesungguhnya kawah candradimuka alias setting medan sosial yang mewadahi lahirnya sistem hukum modern? Pada bagian akhir, penulis mengungkapkan ke arah mana trend studi hukum berkiblat sekarang sehubungan dengan telah gagalnya sistem hukum modern mengatasi problematika dunia saat ini dan bagaimana posisi (studi) hukum Islam dalam arus (studi hukum) tersebut. Keywords: Law, modern legal system, capitalism, Islamic law.
CAPITALISM AND MODERN LEGAL SYSTEM (A CHANCE FOR ISLAMIC LAW)
2006
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Islamic International Court of Justice : a step towards an international Islamic legal system
DOAJ | 2003
|The modern car - what chance for steel?
Tema Archive | 1990
|