Ilmu hukum yang holistik tidak bisa bekerja sendiri dengan memfokuskan pada peraturan (rule) melainkan juga pada perilaku. Ilmu hukum yang mengisolasikan diri dari keterkaitannya dengan disiplin ilmu lain akan memiliki penjelasan yang sangat kurang. Jika di hubungkan dengan argumentasi Pemohon dan dasar pertimbangan dalam Putusan MK No. 21/PUU-VI/2008 terkait uji konstitusionalitas tembak mati sebagai eksekusi pidana mati setidaknya terpenuhi. Dalam hal ini Pemohon mengajukan Saksi beserta berbagai ahli berdasarkan pengalaman dan keahliannya masing-masing. Ada Rohaniawan, Ahli Anastesi, Ahli Bedah Orthopedi, Ahli Hukum Islam, dan Ahli Hukum Pidana. Tidak ketinggalan pula dari pihak Pemerintah juga memberikan keterangan dalam persidangan. Dimana keterangan-keterangan tersebut sebagian digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk mengambil keputusan oleh Mahkamah.


    Access

    Download


    Export, share and cite



    Title :

    PENDEKATAN FILSAFAT ILMU DALAM UJI KONSTITUSIONALITAS TEMBAK MATI SEBAGAI EKSEKUSI PIDANA MATI (TELAAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSITUSI NO. 21/PUU-VI/2008)


    Contributors:


    Publication date :

    2016




    Type of media :

    Article (Journal)


    Type of material :

    Electronic Resource


    Language :

    Unknown