Keterangan ahli adalah salah satu alat bukti yang digunakan dalam hukum acara pidana berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Keterangan ahli hukum pidana juga digunakan dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Dalam praktik, terdapat beberapa masalah yang berkaitan dengan peranan ahli hukum pidana dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Di antara masalah tersebut adalah tudingan tidak objektifnya para ahli dalam memberikan keterangan. Keterangan yang diberikan cenderung menguntungkan siapa yang menghadirkannya. Hasil penelitian secara empirik menemukan beberapa masalah dalam proses pembuktian yang menggunakan keterangan ahli hukum pidana. Beberapa masalah itu di antaranya : Hal apa yang harus dibuktikan oleh seorang ahli hukum pidana, siapa yang seharusnya menghadirkan ahli, apakah penyidik dan hakim terikat pada keterangan ahli hukum pidana, apakah para ahli yang memberikan keterangan berkaitan dengan biaya operasional dan honorarium, serta pertanyaan-pertanyaan lainnya yang belum ditemukan jawabannya secara yuridis. Berdasarkan temuan tersebut diharapkan ada pengaturan yang jelas terkait peranan ahli hukum pidana dalam pembuktian tindak pidana korupsi.
PROBLEMATIKA PRAKTIK PEMBERIAN KETERANGAN AHLI HUKUM PIDANA DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI
2023
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Pengaruh Keterangan Ahli terhadap Keyakinan Hakim dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi
DOAJ | 2013
|KEKOSONGAN HUKUM PERAMPASAN ASET TANPA PEMIDANAAN DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI
DOAJ | 2016
|URGENSI KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
DOAJ | 2019
|