Pengaturan mengenai penanaman modal di Indonesia terbagi atas penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing. Pada Perseroan Terbatas yang termasuk jenis Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri  mengharuskan 100%  modal yang umumnya dirupakan saham dalam perseroan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Saham Perseroan Terbatas merupakan benda bergerak yang dapat menjadi obyek waris dan beralih kepada ahli waris yang berkewarganegaraan asing. Penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut apakah ahli waris Warga Negara Asing berhak atas warisan berupa saham Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri serta bagaimana kedudukan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri setelah terjadi peralihan saham karena pewarisan kepada Warga Negara Asing. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewarganegaraan seseorang tidak menghalangi hak untuk menjadi ahli waris. Atas warisan berupa saham dalam perseroan terbatas penanaman modal dalam negeri maka ahli waris berkewarganegaraan asing harus diberikan waktu tertentu untuk mengalihkan saham tersebut kepada warga negara Indonesia atau mengubah kewarganegaraannya menjadi warga negara Indonesia. Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri yang sahamnya beralih kepada Warga Negara Asing harus mengubah status perusahaannya menjadi penanaman modal asing.


    Access

    Download


    Export, share and cite



    Title :

    HAK AHLI WARIS WARGA NEGARA ASING ATAS OBYEK WARIS BERUPA SAHAM PERSEROAN TERBATAS PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI


    Contributors:


    Publication date :

    2018




    Type of media :

    Article (Journal)


    Type of material :

    Electronic Resource


    Language :

    Unknown