Pasal 169 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi, dan kelas jalan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif yang didukung pendekatan  Yuridis Empiris. Penegakan hukum terhadap kendaraan yang melebihi daya angkut dan melebihi dimensi oleh Direktorat Lalulintas Polda Sumbar berdasarkan teori efektivitas penegakan hukum maka analisis penerapan peraturan perundang-undangan tentang pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang mengatur ketentuan muatan angkutan barang meliputi  kesadaran hukum masyarakat dan budaya hukum. Terdapat 5 (lima) lokasi jembatan timbang yang diteliti tentang penegakan hukum yang dilakukan terhadap kendaraan yang kelebihan muatan dan kelebihan dimensi yaitu: jembatan timbang Lubuk Selasih, Sungai Lansek, Tanjung Balit, Beringin Panti dan Air Haji. Menunjukan penegakan hukum yang dilakukan dengan sanksi berupa peringatan, penilangan dan  penindakan lainnya yakni penundaan perjalanan serta dilakukan penyesuaian muatan dan normalisasi kendaraan. Kendala Dalam Penegakan Hukum Terhadap Kendaraan Yang Melebihi Daya Angkut Dan Melebihi Dimensi Oleh Direktorat Lalulintas Polda Sumbar adalah belum penindakan yang tegas terhadap pemilik kendaraan yang memodifikasi kendaraannya dengan mengubah bentuk dan ukuran bak atau kendaraannya penindakan hanya dilakukan terhadap sopir bukan pengusaha. Kurangnya koordinasi dan fungsi kontrol antara Kemenhub dengan pihak kepolisian didalam melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang di modifikasi.


    Access

    Download


    Export, share and cite



    Title :

    PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KENDARAAN YANG MELEBIHI DAYA ANGKUT DAN DIMENSI SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN KECELAKAAN LALULINTAS DAN KERUSAKAN JALAN


    Contributors:


    Publication date :

    2022




    Type of media :

    Article (Journal)


    Type of material :

    Electronic Resource


    Language :

    Unknown