Pajak berperan aktif dalam rangka meningkatkan pembangunan nasional melalui pemungutan yang dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan. UMKM merupakan salah satu wajib pajak yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara jika dari semuanya patuh terhadap pembayaran pajak, karena jumlah UMKM di Indonesia sangat besar. PP Nomor 46 tahun 2013 mengatur tentang punggutan pajak UMKM yang peredaran bruto atau omset dalam satu tahun belum mencapai 4,8 Milyar rupiah. Namun ada beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan pajak diantaranya adalah kurangnya pengetahuan tentang perpajakan, persepsi keadilan pajak serta kebutuhan permodalan dan kredit memicu wajib pajak taat akan pembayaran pajak sebagai salah satu persyaratan administratif Lembaga Perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh pengetahuan perpajakan, persepsi keadilan pajak, serta kebutuhan permodalan dan kredit terhadap kepatuhan pajak final PP Nomor 46 Tahun 2013 pada UMKM di Kabupaten Rembang. Berdasarkan uji hipotesis yang dilakukan variabel pengetahuan pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak final PP Nomor 46 Tahun 2013. Sedangkan variabel persepsi keadilan pajak dan kebutuhan permodalan dan kredit tidak perpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM dalam membayar pajak.


    Access

    Download


    Export, share and cite



    Title :

    FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK FINAL PP NOMOR 46 TAHUN 2013 PADA UMKM DI KABUPATEN REMBANG


    Contributors:


    Publication date :

    2019




    Type of media :

    Article (Journal)


    Type of material :

    Electronic Resource


    Language :

    Unknown