Keadaan tersangka tidak ditemukan, tersangka melarikan diri, tersangka atau terdakwa menjadi gila, tidak terdapat ahli waris atau ahli waris tidak ditemukan untuk dilakukan gugatan perdata sedangkan telah nyata adanya kerugian keuangan negara dan dalam hal aset tersebut tidak diletakkan dalam sita pidana, belum terakomodir dalam regulasi tindak pidana korupsi Indonesia. Mengakomodir keadaan-keadaan tersebut ke dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah pengadopsian nilai-nilai UNCAC 2003.


    Access

    Download


    Export, share and cite



    Title :

    KEKOSONGAN HUKUM PERAMPASAN ASET TANPA PEMIDANAAN DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI


    Contributors:


    Publication date :

    2016




    Type of media :

    Article (Journal)


    Type of material :

    Electronic Resource


    Language :

    Unknown