Sistem Pendidikan Nasional telah diatur secara lengkap dalam konstitusi negara, akan tetapi belum terimplementasi dengan baik dan sesuai secara penuh. Realitanya, perkembangan pendidikan seringkali dipengaruhi oleh perkembangan politik kekuasaan, dan sudah menjadi kebiasaan yang melembaga ketika bergantinya kekuasaan, berganti pula sistem atau kebijakan dalam pendidikan, baik aturan, kurikulum maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan pendidikan, sehingga proses belajar mengajar maupun hasil proses tersebut belum bisa menghasilkan sesuai  dengan yang diharapkan dan yang dicita-citakan, serta tujuan pendidikan belum bisa dicapai secara maksimal. Bentuk pendidikan ditinjau dari berbagai perspektif dari para ahli, yaitu ahli hukum, ahli pendidikan, dan juga dilihat dari perspektif perundang-undangan di Indonesia. Diantara tokoh atau ahli hukum yang dibahas ialah Mokhtar Kusumaatmaja, Satjipto Rahardjo, dan Romli Atmasastmita. Sedangkan di antara tokoh atau ahli pendidikan yang dibahas ialah Imam Al-Ghazali, Ibnu Khaldun, Ibnu Maskawaih, dan Ki Hajar Dewantara. Adapun Perundang-undangan yang dikaji dalam penelitian ini ialah Undang-undang Dasar Tahun 1945, Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, serta Undang-undang Nomor 14 tahun 2005.


    Access

    Download


    Export, share and cite



    Title :

    Pendidikan dalam Perspektif Hukum (Antara Harapan dan Realitas)


    Contributors:
    Muntoha . (author)


    Publication date :

    2016



    Type of media :

    Article (Journal)


    Type of material :

    Electronic Resource


    Language :

    Unknown


    Keywords :



    FIAT MONEY DALAM PERSPEKTIF EKONOMI DAN HUKUM ISLAM

    Ummi Kalsum | DOAJ | 2017

    Free access

    PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM PERKAWINAN POLIGAMI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

    Vera Arum Septianingsih / Nurul Maghfiroh | DOAJ | 2015

    Free access