Peraturan yang mengatur dan manajemen dari air ballas dikeluarkan oleh IMO (International Maritime Organization) melalui konvensi Manajemen air ballas. Konvensi tersebut menyatakan bahwa organisme yang berbahaya terhadap lingkungan, kesehatan manusia, properti atau sumber daya merusak keanekaragaman hayati atau mengganggu pemanfaatan terhadap suatu area jika dilepaskan di air laut. Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden No. 132 tahun 2015 mengenai pengesahan Konvensi internasional untuk pengendalian dan manajemen air ballas dan sedimen dari kapal 2004 (The  International Convention for the control and management of ships ballast water and sediment’s 2004). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa sejauh mana kesiapan Indonesia dalam ratifikasi peraturan (come into force) Ballast water Management serta dampak yang diakibatkan setelah peraturan tersebut diratifikasi. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan 3 pendekatan yaitu dari aspek hukum, aspek teknis dan aspek ekonomis. Hasil dari penelitian ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim sebagai jabaran dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, telah sejalan dengan Konvensi Internasional untuk Pengendalian dan Manajemen Air Ballas dan Sedimen dari Kapal, 2004 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan United Nations Convention on the LAW of the Sea (UNCLOS). Serta Penggunaan sistem manajemen air ballas untuk kapal di perairan Indonesia lebih efektif dan efisien menggunakan filtration + electrolysis


    Access

    Download


    Export, share and cite



    Title :

    ANALISA TEKNIS DAN EKONOMIS PEMILIHAN MANAJEMEN AIR BALLAS PADA KAPAL (SHIP BALLAST WATER MANAGEMENT) DI INDONESIA




    Publication date :

    2016




    Type of media :

    Article (Journal)


    Type of material :

    Electronic Resource


    Language :

    Unknown