Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Pada asasnya hanya hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan/harta benda saja yang dapat diwaris. Dalam hal mewaris menurut menurut undang-undang dibedakan menjadi, yaitu : Mewaris langsung ialah orang itu mewaris dalam kedudukan sebagai ahli waris langsung karena diri sendiri (uit eigen hoofde) dan Mewaris tidak langsung/mewaris karena penggantian “bij plaatsvervulling” ialah mewaris, yang sebenarnya warisan itu bukan untuk dia tetapi untuk orang yang sudah meninggal terlebih dulu daripada pewaris. Ia menggantikan ahli waris yang telah meninggal lebih dulu dari si yang meninggal. Ahli waris pengganti “bij plaatsvervulling” dimungkinkan adanya penggantian kedudukan seseorang sebagai waris oleh orang tertentu. Penggantian kedudukan ini hanya dilakukan oleh mereka yang mempunyai hubungan hukum sebagai keturunan sah dari waris yang digantikan tersebut yang seharusnya mendapat warisan itu. Seseorang dikatakan ahli waris pengganti “bij plaatsvervulling” adalah seseorang yang menerima harta warisan dari pewaris bukan karena kedudukannya sendiri, akan tetapi menggantikan kedudukan orang lain yang seharusnya menerima warisan. Orang lain yang seharusnya menerima warisan telah meninggal lebih dahulu daripada pewaris, sehingga dalam pewarisan orang yang menggantikan tersebut terpanggil/tampil untuk menduduki tempat yang lowong karena kematian orang yang digantikan tersebut.


    Zugriff

    Download


    Exportieren, teilen und zitieren



    Titel :

    PEWARISAN DAN AHLI WARIS PENGGANTI “BIJ PLAATSVERVULLING”


    Beteiligte:


    Erscheinungsdatum :

    2017




    Medientyp :

    Aufsatz (Zeitschrift)


    Format :

    Elektronische Ressource


    Sprache :

    Unbekannt