Salah satu bentuk manipulasi data elektronik juga terjadi dalam dunia transportasi online. Subjek dalam hal ini adalah driver GrabCar. Normalnya seorang driver GrabCar mendapatkan dan menjalankan orderan yang diberikan oleh sistem aplikasi GrabCar apabila ada orderan kastamer yang masuk kedalam akun aplikasi  driver GrabCar. Setiap orderan yang diselesaikan  driver GrabCar mendapatkan poin. Poin inilah yang harus dikumpulkan dan dikejar si driver GrabCar untuk memperoleh target bonus insentif. Karena tantangan dalam memperoleh bonus insentif itu cukup berat maka si driver melakukan kecurangan dengan memanipulasi sistem order. Dengan demikian perbuatan itu jelas melanggar ketentuan hukum bahkan peraturan perusahaan GrabCar itu sendiri. Selain sanksi dari perusahaan Grab berupa putus mitra,  pelaku dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang  informasi dan transaksi elektronik.


    Zugriff

    Download


    Exportieren, teilen und zitieren



    Titel :

    Tinjauan Yuridis terhadap Driver Grabcar sebagai Pelaku Tindak Pidana Memanipulasi Data Elektronik (Tinjauan Putusan Nomor 853/PID.SUS/2018/PNMKS)


    Beteiligte:


    Erscheinungsdatum :

    2020




    Medientyp :

    Aufsatz (Zeitschrift)


    Format :

    Elektronische Ressource


    Sprache :

    Unbekannt