Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh Kebijakan Pajak, Hukum Pajak, dan Administrasi Pajak Perencanaan Pajak. Sampel kami terdiri dari 20 Klien konsultan Pajak di Surabaya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan dan administrasi perpajakan bukan merupakan faktor yang dapat memotivasi manajemen untuk melakukan perencanaan pajak. Sementara undang-undang pajak merupakan faktor yang dapat memotivasi manajemen untuk melakukan perencanaan pajak. Penelitian ini menunjukkan kepada Pemerintah untuk menerbitkan peraturan pajak jelas dan tegas bahwa tidak ada potensi kerugian penerimaan pajak yang disebabkan oleh kesenjangan. The purpose of this study is to examine the influence of Tax Policy, Tax Law, and Tax Administration on Tax Planning. Our samples consist of 20 Tax Cosultant’s Clients in Surabaya.The Results of this study show that tax policy and tax administration is not a factor that can motivate management to perform tax planning. While the tax laws is a factor that can motivate management to perform tax planning. This research suggests to the Government to issue tax regulations clearly and unambiguously that there is no potential loss in tax revenue caused by the gap
STUDI FAKTOR-FAKTOR PEMOTIVASI MANAJEMEN MELAKUKAN TAX PLANNING
2015
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Tema Archiv | 1992
|IuD Bahn | 2003
|Faktor-Faktor Penyebab Tingginya Tingkat Kecelakaan Pesawat Udara di Pulau Papua
DOAJ | 2013
|Vazhnyjj faktor povyshenija konkurentosposobnosti
IuD Bahn | 1998
|